JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mendaftar CPNS 2024 tanpa harus resign.
Seperti diketahui, Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) besar-besaran sebentar lagi.
Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS 2024 apabila memenuhi syarat.
Syarat PPPK bisa daftar CPNS 2024 yakni harus sudah bekerja minimal 1 tahun.
Nantinya, apabila tidak lolos seleksi bisa kembali menjadi PPPK tanpa harus kehilangan pekerjaan.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba, melansir menpan.go.id, Senin (29/7/2024).
Selain itu pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan, persetujuan tersebut bisa diajukan melalui surat.
Berikut adalah contoh format Surat Izin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS 2024:
Baca Juga: Pelamar PPPK 2024 Siap-Siap! Ini Kriteria Kelulusan Berdasarkan Aturan Terbaru dan Jenis Tesnya
Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: …………………………………
NIP: …………………………………
Jabatan: ……………………………
Unit Kerja: ……………………………
Dengan ini memberikan izin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Syarat Pengajuan: PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pihak terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.