Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

BPOM Wajibkan Perusahaan AMDK Cantumkan Hasil Uji Kandungan Bromat yang Bisa Sebabkan Kanker

Kompas.tv - 24 Agustus 2024, 00:25 WIB
bpom-wajibkan-perusahaan-amdk-cantumkan-hasil-uji-kandungan-bromat-yang-bisa-sebabkan-kanker
Ilustrasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 terkait persyaratan keamanan dan mutu air minum dalam kemasan (AMDK) pada registrasi pangan. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk mencantumkan hasil uji kandungan bromat dalam produk mereka, saat melakukan registrasi pangan ke BPOM. 

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 terkait persyaratan keamanan dan mutu AMDK pada registrasi pangan, yang diterbitkan Rabu (21/8/2024). 

Surat edaran tersebut meminta pelaku usaha AMDK memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pengajuan registrasi AMDK.

Salah satunya adalah menyampaikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dilengkapi dengan hasil pengujian kesesuaian mutu produk yang digunakan pada saat penerbitan SPPT SNI. 

"Untuk AMDK yang berupa air mineral dan air demineral yang diproses dengan ozonisasi, hasil pengujian sebagaimana dimaksud juga mencakup uji bromat," kata BPOM dalam surat edarat tersebut, dikutip dari Antara

Baca Juga: BPOM Belum Atur Penggunaan Natrium Dehidroasetat sebagai Pengawet Makanan

BPOM juga menyebutkan, hasil pengujian kesesuaian mutu produk merupakan hasil analisis produk AMDK dari LSPro, atau laboratorium penguji yang digunakan pada saat proses penerbitan SPPT SNI di LSPro.

Sebelumnya, sejumlah pakar dan praktisi kesehatan meminta BPOM untuk mengambil tindakan tegas terkait keberadaan perusahaan yang mengandung bromat melebihi ambang batas.

Konsumen juga diminta untuk cermat dan tidak mengonsumsi AMDK dengan kandungan bromat tinggi. 

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengingatkan agar masyarakat menghindari mengonsumsi AMDK dengan kadar bromat tinggi, guna menghindari risiko kanker.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x