Kompas TV ekonomi loker

Bisa Lewat HP, Berikut Cara Membuat SKCK Online untuk Keperluan Seleksi CPNS 2024

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 22:56 WIB
bisa-lewat-hp-berikut-cara-membuat-skck-online-untuk-keperluan-seleksi-cpns-2024
Syarat membuat SKCK terbaru 2024 (Sumber: indonesia.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 atau keperluan administrasi lainnya, salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Sebagai infromasi, SKCK kini dapat dibuat secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi, yang bisa diunduh di App Store atau Google Play Store.

Berikut adalah langkah-langkah dan syarat pembuatan SKCK secara online:

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP:

  • Unduh Aplikasi Super Apps Presisi dari App Store atau Google Play Store.
  • Daftar Akun dengan mengisi data yang diperlukan, seperti foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, dan NPWP (jika ada).

Baca Juga: Duh, 9 Kelompok Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2024, Simak Syarat dan Ketentuan

  • Setelah mendaftar, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK" dan klik "Ajukan SKCK."
  • Isi Data yang Diperlukan sesuai dengan ketentuan, termasuk keperluan dan alamat sesuai KTP.
  • Pilih Metode Pembayaran melalui BRI Virtual Account. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
  • Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
  • Cetak Bukti Pendaftaran dan Pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Bawa Berkas Pendaftaran dan Barcode ke kantor polisi sesuai tingkat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk mencetak SKCK.

Catatan: Meski pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara offline di kantor polisi yang telah dipilih.

Syarat Membuat SKCK di Polsek terdekat:

  • Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi yang berjilbab, wajah harus tampak sepenuhnya).
  • BPJS Kesehatan.

Syarat Membuat SKCK di Polres terdekat:

  • Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi yang berjilbab, wajah harus tampak sepenuhnya).
  • BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Perpusnas, Cek Penjelasan Lengkapnya!


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x