JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Proses pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Tahun ini, pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa formasi ini ditujukan untuk menjaring talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik atau fresh graduate.
Meskipun pendaftaran terbuka untuk umum, terdapat beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2024.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat 9 kelompok yang tidak dapat mendaftar, di antaranya adalah berikut ini.
Baca Juga: Pemkot Bandung Buka 48 Formasi CPNS 2024: Ini Rincian dan Cara Daftarnya
Bagi mereka yang memenuhi syarat dan berminat untuk mendaftar, pemerintah telah merilis 10 syarat pendaftaran CPNS 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 320 Tahun 2024. Beberapa persyaratan utama meliputi:
Baca Juga: Tahun Lalu Sepi Peminat, Berikut Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kemendagri
Penting bagi calon pelamar untuk memperhatikan bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.