JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan harga emas batangan yang signifikan pada Selasa (13/8/2024) pagi.
Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mengalami peningkatan sebesar Rp18.000 per gram, menjadi Rp1.419.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah pada hari Senin (12/8) harga emas Antam berada di level Rp1.401.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Selasa ditetapkan sebesar Rp1.268.000 per gram. Perlu diketahui bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi investor yang berminat melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Baca Juga: Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp13.700
Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Bagi calon pembeli emas batangan, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Antam juga menyediakan berbagai pecahan emas batangan dengan harga yang bervariasi. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (13/8).
Baca Juga: Pertamina Beberkan Alasan Harga Pertamax Naik Mulai 10 Agustus 2024
Kenaikan harga emas Antam ini dapat menjadi indikator menarik bagi para investor dan pelaku pasar. Emas sering dianggap sebagai instrumen investasi yang aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun, seperti halnya instrumen investasi lainnya, calon investor disarankan untuk melakukan analisis mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan investasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.