Kompas TV ekonomi energi

ESDM Siapkan Insentif dan Bagi Hasil Kontraktor Migas Lebih dari 50 Persen untuk Genjot Produksi

Kompas.tv - 5 Agustus 2024, 08:43 WIB
esdm-siapkan-insentif-dan-bagi-hasil-kontraktor-migas-lebih-dari-50-persen-untuk-genjot-produksi
Ilustrasi. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendongkrak kegiatan eksplorasi blok migas di Indonesia dan membuat investasi sektor migas kembali menarik. (Sumber: Kementerian ESDM )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendongkrak kegiatan eksplorasi blok migas di Indonesia dan membuat investasi sektor migas kembali menarik. Beberapa kebijakan tengah mulai dirancang, salah satunya terkait bagi hasil migas lebih dari 50% untuk kontraktor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, untuk memenuhi makin tingginya kebutuhan migas, eksplorasi cengkungan terus ditingkatkan melalui optimalisasi cadangan migas di beberapa cekungan hidrokarbon. 

Tercatat, dari 128 cekungan, 68 masih sepenuhnya belum dijelajahi. Oleh karena itu, mulai tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia sedang menggalakkan penambahan baru wilayah kerja minyak dan gas setiap tahunnya.

Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran untuk wilayah kerja atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

"Pemerintah saat ini fokus di 5 area eksplorasi yaitu Buton, Warim, Timor, Seram dan Aru. Seluruhnya telah ada peminat dan sedang dilakukan Joint Study untuk penawaran langsung WK (wilayah kerja) Migas," kata Arifin dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/8/2024). 

Baca Juga: Ini Daftar BBM Pertamina yang Naik Harga per Jumat 2 Agustus 2024

Ia mengungkapkan, saat ini banyak investor migas yang memilih negara-negara Afrika karena regulasinya sederhana dan mereka mendapat keuntungan lebih besar.

Arifin melanjutkan, pemerintah menyediakan beberapa pajak fasilitas dan insentif kegiatan usaha hulu agar memberikan daya tarik iklim investasi migas kepada para investor.

Fasilitas perpajakan tersebut mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah ada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. 

Sedangkan, Insentif Usaha Hulu Kegiatannya mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan kementerian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x