Kompas TV ekonomi loker

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Dibuka! Ini Jadwal, Syarat, dan Insentifnya

Kompas.tv - 2 Agustus 2024, 14:55 WIB
pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-71-sudah-dibuka-ini-jadwal-syarat-dan-insentifnya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 sudah dibuka (Sumber: Instagram/@prakerja.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 71 sudah dibuka pada Jumat (2/8/2024) siang.

Melansir Instagram resmi @prakerja.go.id, pendaftaran kartu Prakerja gelombang 71 akan ditutup pada 5 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB.

"Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar secara mandiri di prakerja.go.id agar #JadiBisa ikut gelombang seleksi kali ini," tulis akun Prakerja.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja 
  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun 
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 
  • Tidak termasuk yang berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD. 

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024 yang Dibuka Awal Agustus, Ini Aturan Terbarunya dari KemenPANRB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Bagi yang Sudah Memiliki Akun

1. Kunjungi laman prakerja.go.id

2. Login atau masuk menggunakan akun Anda

4. Setelah itu, kunjungi dashboard Prakerja.

5. Apabila klik ada menu "Gabung Gelombang"

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Bagi yang Belum Memiliki Akun

  • Kunjungi laman prakerja.go.id
  • Masukkan email dan password akun
  • untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.
  • Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
  • Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  • Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama persis dengan kolom 'Alamat' di KTP
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected], atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
  • Saat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”), nantinya akan diminta untuk memberikan data berupa NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP, nomor kartu keluarga, nomor telepon, domisili kota/kabupaten, serta detil permasalahan.
  • Pastikan memberi data yang benar. Setelah itu, akan disambungkan dengan customer service Dukcapil. Mohon untuk menunggu jawaban dari pihak Dukcapil.
  • Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, ambil foto dari handphone. Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
  • Pastikan unggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
  • Sesuaikan foto yang diambil dengan memperhatikan panduan
  • Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto

Baca Juga: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Buka Lowongan Kerja untuk S1, Segini Gajinya

  • Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
  • Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan untuk memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan untuk mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
  • Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
  • Pastikan wajah terlihat dengan pencahayaan yang cukup, tidak buram dan tidak gelap
  • Pastikan verifikasi wajah dengan posisi lurus atau tidak miring
  • Pastikan area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesoris (kacamata, masker dan sebagainya)
  • Kedipkan mata untuk verifikasi wajah
  • Verifikasi wajah yang diambil tidak perlu disertai KTP
  • Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya.
  • Jawab pertanyaan mengenai alasan kamu ikut Kartu Prakerja sesuai dengan keadaan kamu sesungguhnya.
  • Selanjutnya, kamu harus mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Kamu akan ditanyakan mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
  • Selanjutnya, kamu harus melakukan verifikasi nomor handphone. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP kamu. Klik Kirim OTP.
  • Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 (dua puluh empat) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi 
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
  • Berikutnya, kamu wajib mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB). Pertanyaan dalam Tes tidak dapat disebarluaskan.
  • Klik Lanjut.
  • Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP kamu, lalu klik Gabung Gelombang.
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang
  • Bila sudah sesuai, klik Gabung.
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran Selesai

Baca Juga: Dibuka Minggu Pertama Agustus, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 71

Jika lolos menjadi Penerima Kartu Prakerja, penerima akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, penerima juga akan mendapat insentif yang terdiri atas 2 (dua) jenis, yakni:

  • Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)
  • Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Sebagai informasi, Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi.

Pelatihan ini juga terbuka untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x