Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Agustus 2024

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 08:00 WIB
ojk-rilis-daftar-pinjol-legal-dan-ilegal-terbaru-per-1-agustus-2024
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal pada periode Februari s.d. Maret 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/7), daftar pinjol ilegal terbaru diumumkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK.

Data ini terakhir diperbarui pada Selasa (11/6) dan masih berlaku hingga Kamis (1/8).

Dalam pemutakhiran tersebut, OJK mengidentifikasi 654 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi.

Jumlah ini menambah total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK menjadi 8.271 entitas sejak tahun 2017.

Pinjol-pinjol ilegal ini dianggap berbahaya karena beroperasi tanpa izin dan pengawasan OJK, serta berpotensi melanggar hukum, termasuk dalam hal penyebaran data pribadi nasabah.

Masyarakat dapat mengakses daftar lengkap pinjol ilegal per Agustus 2024 melalui tautan resmi OJK.

Penting bagi masyarakat untuk memeriksa daftar ini sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Sementara itu, OJK juga merilis daftar pinjol legal pada Jumat (12/7).

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia, Naik atau Tidak?

Terdapat 98 pinjol berizin yang dapat digunakan secara resmi oleh masyarakat.

Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan data sebelumnya karena adanya pencabutan izin terhadap dua pinjol, yaitu PT Semangat Gotong Royong (Danap ala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).

OJK menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar secara resmi. Penggunaan pinjol ilegal dapat berisiko tinggi, termasuk kemungkinan penyalahgunaan data pribadi, bunga yang sangat tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis.

Link Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK 2024

>>> Link Daftar Pinjol Legal OJK 2024

>>> Link Daftar Pinjol Ilegal OJK 2024

Baca Juga: Update Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2024, Ada Kenaikan per kWh?


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x