JAKARTA, KOMPAS.TV - Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.
Hal itu tertuang dalam KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
SKD CPNS 2024 masih meliputi 3 bagian yakni:
1. Tes wawasan kebangsaan (TWK);
2. Tes intelegensia umum (TIU); dan
3. Tes karakteristik pribadi (TKP).
SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit dengan jumlah soal 110 butir dengan rincian:
Baca Juga: Resmi! Syarat Daftar CPNS 2024 Menurut Kepmen PANRB Nomor 320/2024 dan Link Download File PDF-nya
1. Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
2. Materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus
lima puluh), dengan rincian:
Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa berkesempatan lolos ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Update Rekrutmen CASN 2024, PPPK Bisa Daftar CPNS Tanpa Harus Resign, Ini Syaratnya
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024?
Ketentuan nilai ambang batas di atas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sebentar Lagi, KemenPANRB Terbitkan Mekanisme Seleksi dan Passing Grade SKD
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suherman, Senin (29/7/2024) dikutip dari menpan.go.id.
Suherman mengatakan hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya.
Sumber : Kompas TV, menpan.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.