JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mendaftar CPNS 2024 tanpa harus resign.
Seperti diketahui, Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) besar-besaran sebentar lagi.
Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS 2024 apabila memenuhi syarat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sebentar Lagi, KemenPANRB Terbitkan Mekanisme Seleksi dan Passing Grade SKD
Syarat PPPK bisa daftar CPNS 2024 yakni harus sudah bekerja minimal 1 tahun.
Nantinya, apabila tidak lolos seleksi bisa kembali menjadi PPPK tanpa harus kehilangan pekerjaan.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba, melansir menpan.go.id, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Ia menyampaikan pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tegas Anas.
Baca Juga: BUMN PT KIMA Buka Lowongan Kerja untuk S1 Berbagai Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Anas pun meminta Panitia Instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
“Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV, menpan.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.