Kompas TV ekonomi loker

Kemenkumham Buka Lowongan Kerja Magang 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 29 Juli 2024, 08:20 WIB
kemenkumham-buka-lowongan-kerja-magang-2024-ini-syarat-dan-cara-daftarnya
Ilustrasi kantor Kemenkumham. Ada lowongan kerja di Kantor Kementerian Hukum dan HAM sebagai pegawai magang yang diperuntukan bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa. (Sumber: Kemenkumham.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka lowongan kerja magang 2024.

Melansir akun Instagram resmi @kemenkumhamri, Senin (29/7/2024), magang diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa.

Lowongan kerja magang ini dibuka untuk penempatan di 11 unit utama dan 33 kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. 

Unit utama Kemenkumham adalah sebagai berikut.

  • Sekretariat Jenderal
  • Ditjen Peraturan Perundang-undangan
  • Ditjen Administrasi Hukum Umum
  • Ditjen Pemasyarakatan
  • Ditjen Imigrasi
  • Ditjen Kekayaan Intelektual
  • Ditjen Hak Asasi Manusia
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional
  • Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
  • BPSDM Hukum dan HAM

Baca Juga: BUMN PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK-D3, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kantor wilayah Kemenkumham terletak di kota-kota sebagai berikut.

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Bengkulu
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • D.I Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Utara
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Barat

Syarat dan Cara Daftar Magang Kemenkumham

Berikut salah satu syarat magang di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.

Magang di Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta adalah program yang ditujukan bagi para mahasiswa yang ingin memperdalam dan mempertajam pengetahuannya dan pengalamannya di bidang pemerintahan, khususnya dalam lingkup hukum dan HAM, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 

Bagi yang berminat, berikut alur permohonannya:

Baca Juga: RS Unair Buka Banyak Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, D3, dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

  • Pemohon menyampaikan surat yang ditandatangani pimpinan kampus/instansi penanggungjawab paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan magang.
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi SIPASTA https://sipasta.kumhamjogja.id/. Pemohon diharuskan memiliki akun SIPASTA dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi, dengan akun ini pemohon dapat dengan mudah memantau proses perizinan yang diajukan. 
  • Permohonan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup pemohon, nomor dosen pembimbing/kontak petugas fakultas/program studi.
  • Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait untuk dimintakan persetujuan kepada pimpinan.
  • Apabila permohonan disetujui, terdapat status Setuju, pemohon dapat mengunduh surat persetujuan di SIPASTA dengan mengklik tombol Unduh Surat Persetujuan.
  • Waktu yang diijinkan untuk pelaksanaan magang 1 (satu) hingga 3 (tiga) bulan. Apabila ada kebijakan pimpinan terbaru, peserta magang wajib menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
  • Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta.

Adapun untuk pendaftaran magang Kemenkumham di unit utama atau kantor wilayah lainnya, diimbau untuk menghubungi unit kerja untuk pertanyaan syarat magang dan proses magang. 

Kirim permohonan dalam bentuk e-mail ke unit kerja tujuan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x