Kompas TV ekonomi loker

Update, Berikut 6 Tahapan Seleksi CPNS 2024

Kompas.tv - 22 Juli 2024, 13:10 WIB
update-berikut-6-tahapan-seleksi-cpns-2024
Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya sesaat sebelum mengerjakan soal di Gelanggang Remaja, Surabaya, Senin (10/2/2020) (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Juli-Agustus 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2024 masih menunggu finalisasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BKN juga mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pendaftaran CPNS 2024.

Sambil menantikan pengumuman resmi tersebut, disarankan untuk mempersiapkan diri dengan membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Enam Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024:

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2024, yakni melakukan melakukan pendaftaran administrasi.

Proses pendaftaran administrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.

Di tahap ini calon peserta diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh masing-masing instansi.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Selanjutnya ada seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).

Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS Guru 2024, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan

Dalam rangkaian tes SKD peserta harus menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan.

Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lolos tahap tes SKD, peserta bisa langsung melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Tak jauh berbeda dengan tes sebelumnya, kali ini peserta diminta menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x