Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mendag Bentuk Satgas Pengawasan Impor llegal, Ini 7 Barang yang Diawasi

Kompas.tv - 20 Juli 2024, 00:35 WIB
mendag-bentuk-satgas-pengawasan-impor-llegal-ini-7-barang-yang-diawasi
Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk menekan barang impor ilegal masuk ke Indonesia. (Sumber: Kemendag)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk menekan barang impor ilegal masuk ke Indonesia.

Pembentukan itu dilakukan lewat Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024, yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Kamis (18/7/2024). 

"Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor llegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat, (19/7).

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Lantaran industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. 

Baca Juga: Ekonom Celios, Nailul Huda Angkat Bicara soal Progres IKN 15 Persen pada 17 Agustus 2024

Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

"Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya," ungkap Mendag

Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga. 

Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Baca Juga: Kadin Minta Impor Bahan Baku Manufaktur Dimudahkan, kalau Bisa Bea Masuknya Rp0




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x