JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Aneka Tambang (ANTM) atau lebih dikenal sebagai Antam, mencatatkan kenaikan harga emas batangan produksinya pada Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan data resmi yang dirilis di laman logammulia.com, harga emas Antam hari ini mencapai Rp1.403.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam tercatat sebesar Rp4.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan tren positif dalam pasar emas domestik.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Buyback, yang merupakan harga yang ditawarkan kepada investor saat menjual kembali emas, naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.267.000 per gram.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos BPNT 2024 Melalui KTP
Bagi para investor dan pembeli emas, penting untuk memperhatikan aspek perpajakan dalam transaksi emas batangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, terdapat keringanan pajak bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemegang NPWP hanya dikenakan pajak sebesar 0,25 persen untuk setiap transaksi pembelian emas batangan. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, ketentuan pajak mengacu pada PMK Nomor 34 Tahun 2017. Jika nilai penjualan kembali emas batangan ke Antam melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 3 persen.
Baca Juga: KAI Angkut 32,87 Juta Ton Barang di Semester I 2024, Mayoritas Batu Bara
Harga emas per gram
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.