Kompas TV ekonomi keuangan

Harga Emas Antam Turun Rp9.000 Hari Ini Rabu 10 Juli 2024

Kompas.tv - 10 Juli 2024, 11:23 WIB
harga-emas-antam-turun-rp9-000-hari-ini-rabu-10-juli-2024
Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas Antam yang dijual di butik Antam dan Pegadaian  hari ini, Senin (23/1/2023), stagnan dibanding Jumat (20/10) lalu. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasar emas Indonesia mengalami dinamika pada pertengahan tahun 2024. Harga emas batangan Antam mencatatkan penurunan signifikan sebesar Rp9.000 per gram pada Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan data resmi dari logammulia.com, harga emas Antam hari ini dipatok pada Rp1.380.000 per gram.

Angka ini menunjukkan penurunan dari harga sebelumnya, yaitu Rp1.389.000 per gram.

Bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka, Antam menawarkan harga buyback sebesar Rp1.245.000 per gram.

Baca Juga: Harga Eceran BBM Jenis Pertalite di Labuan Bajo Capai Rp35 Ribu Per Liter

Daftar Harga Emas Antam 10 Juli 2024

Untuk membantu Anda merencanakan investasi, berikut adalah rincian harga emas Antam per 10 Juli 2024.

  • 0.5 gram: Rp740.000
  • 1 gram: Rp1.380.000
  • 2 gram: Rp2.700.000
  • 3 gram: Rp4.025.000
  • 5 gram: Rp6.675.000
  • 10 gram: Rp13.295.000
  • 25 gram: Rp33.112.000
  • 50 gram: Rp66.145.000
  • 100 gram: Rp132.212.000
  • 250 gram: Rp330.265.000
  • 500 gram: Rp660.320.000
  • 1000 gram: Rp1.320.600.000

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penggelembungan Harga Beras Impor, Ini Penjelasan Bulog

Kebijakan Pajak Terbaru untuk Transaksi Emas

Pemerintah Indonesia terus memperbarui regulasi terkait investasi emas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan investor:

  • Pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9% (PMK No. 34/2017).
  • Pemegang NPWP mendapat keuntungan potongan pajak 0,25% per transaksi (PMK No. 38/2023).
  • Setiap pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
  • Transaksi buyback di atas Rp 10 juta dikenai PPh 22:
    • 1,5% bagi pemegang NPWP
    • 3% bagi non-pemegang NPWP

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x