Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp3.000 per Gram Hari Ini 3 Juli 2024

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 08:55 WIB
harga-emas-antam-turun-rp3-000-per-gram-hari-ini-3-juli-2024
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan harga emas batangan pada Rabu, (3/7/2024). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp3.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Pada Rabu pagi, harga emas batangan Antam dipatok di level Rp1.365.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan dari posisi sebelumnya yang berada di Rp1.368.000 per gram pada Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan tercatat sebesar Rp1.235.000 per gram.

Rincian Harga Pecahan Emas Batangan

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di Logam Mulia pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT Juli 2024 Sudah Dimulai? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima

  1. Emas 0,5 gram: Rp732.500
  2. Emas 1 gram: Rp1.365.000
  3. Emas 2 gram: Rp2.670.000
  4. Emas 3 gram: Rp3.980.000
  5. Emas 5 gram: Rp6.600.000
  6. Emas 10 gram: Rp13.145.000
  7. Emas 25 gram: Rp32.737.000
  8. Emas 50 gram: Rp65.395.000
  9. Emas 100 gram: Rp130.712.000
  10. Emas 250 gram: Rp326.515.000
  11. Emas 500 gram: Rp652.820.000
  12. Emas 1.000 gram: Rp1.305.600.000

Investor dan pembeli emas Antam perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diketahui.

Pajak Pembelian Emas

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
  • Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22

Baca Juga: Erick Thohir Semangati Timnas U16: Jangan Nangis, Oktober Ketemu Australia Kita Sikat!

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

  • Transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22
  • Pemegang NPWP: 1,5% dari nilai transaksi
  • Non-NPWP: 3% dari nilai transaksi
  • PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x