JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Mulai hari ini, Rabu (26/6/2024), KPK resmi membuka pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) untuk periode 2024-2029.
Kesempatan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Ketua Panitia Seleksi Muhammad Yusuf Ateh mengajak seluruh WNI yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri
Bagi yang berminat, informasi lengkap mengenai teknis dan persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui beberapa saluran resmi.
Pengumuman telah disebarluaskan di media cetak, media elektronik, serta laman resmi KPK (kpk.go.id) dan Sekretariat Negara (setneg.go.id) sejak awal Juni lalu.
Proses seleksi ini akan menghasilkan 10 nama calon pimpinan dan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK.
Daftar nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diproses lebih lanjut bersama DPR RI.
Baca Juga: Benarkah CPNS 2024 Dibuka 15 Juli 2024? Ini Jadwal, Rincian Formasi, dan Syarat Pendaftarannya
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar seleksi Capim KPK:
Sedangkan untuk calon anggota Dewas KPK, terdapat 12 syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: BUMD PAM Jaya Buka Lagi 10 Lowongan Kerja untuk D3 dan S1, Ada untuk Semua Jurusan
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPK memberi kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Proses seleksi yang ketat diharapkan dapat menghasilkan pimpinan dan dewan pengawas yang kompeten dan berintegritas untuk memimpin KPK di periode 2024-2029.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.