Kompas TV ekonomi loker

Simak, Berikut Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan/Sipir di Kemenkumham 2024

Kompas.tv - 21 Juni 2024, 09:47 WIB
simak-berikut-syarat-daftar-cpns-penjaga-tahanan-sipir-di-kemenkumham-2024
Ilustrasi rincian formasi CPNS Kemenkumham untuk SMA/SMK, D3, S1 dan S2 (Sumber: Instagram/@kemenkumhamri)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk lulusan SMA sederajat.

Total ada 19 formasi yang akan dibuka Kemenkumham pada seleksi CPNS 2024. 

Salah satu formasi tersebut adalah Penjaga Tahanan, yang juga dikenal sebagai Polsuspas atau sipir. Selain Penjaga Tahanan, formasi CPNS 2024 lainnya di Kemenkumham yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat adalah Pemeriksa Keimigrasian. 

Pembukaan formasi CPNS ini memberikan peluang bagi lulusan SMA sederajat untuk berkarir di Kemenkumham.

Bagi yang berminat, disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran yang akan diumumkan oleh Kemenkumham.

Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham 2024

Berikut syarat mendaftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham pada tahun 2023 yang bisa menjadi referensi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia pada saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta pada Pagi Ini Masih Tidak Sehat

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;




Sumber : Kompas TV, Tribun News




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x