JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dibuka sejak Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024).
Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi Anda yang hendak mendaftar menjadi Pantarlih Pilkada 2024, berikut beberapa hal yang harus dicermati.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Formasi dan Syaratnya
Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Berikut syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024:
Adapun, berkas-berkas yang harus dilengkapi sebelum mendaftar Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenkop UKM untuk Lulusan S1, Gaji Rp8 Juta, Usia 58 Tahun Bisa Daftar
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.
Berikut jadwal pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews, KPU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.