JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus menjalankan berbagai program bantuan sosial atau bansos untuk meringankan beban masyarakat, termasuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kini memasuki tahap empat pada Juni 2024.
Program BPNT bertujuan menjamin ketahanan pangan bagi keluarga miskin atau rentan, dengan pencairan dana yang dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun: Januari-Februari, Maret, April-Mei, dan Juni-Juli.
Penerima BPNT harus memenuhi kriteria seperti WNI dengan KTP sah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dinilai miskin oleh pemerintah desa/kelurahan, bukan PNS atau karyawan BUMN/BUMD, dan tidak ada batasan usia.
Untuk mengecek status penerima BPNT, masyarakat dapat mengunjungi portal cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan NIK KTP. Berikut caranya:
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, Penerima Dapat Rp600 Ribu
Kelayakan penerima BPNT ditentukan berdasarkan serangkaian kriteria yang spesifik, meliputi:
Baca Juga: Pemprov Jakarta Umumkan Bansos KJP Plus Tahap Pertama Cair Dua Bulan Sekaligus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.