Kompas TV ekonomi properti

Konfederasi SARBUMUSI : Tapera Membebani Buruh

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 17:03 WIB
konfederasi-sarbumusi-tapera-membebani-buruh
Ilustrasi perumahan Tapera. (Sumber: tapera.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Konfederasi SARBUMUSI) menilai bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membebani buruh. Bahkan, semakin menjauhkan buruh dari impian memiliki rumah. 

Sebab, beban pengeluaran buruh yang besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan akan semakin berat dengan adanya iuran program Tapera.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi SARBUMUSI, Irham Ali Saifuddin,  dalam rilisnya, Jumat (31/5/2024). 

Seperti yang diketahui, pemerintah mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera. 

Kebijakan ini mengharuskan pekerja membayar iuran dengan ketentuan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Sementara itu, pekerja mandiri diharuskan membayar sebesar 3 persen yang ditanggung sendiri.

Namun, Irham menilai langkah yang diambil tidak tepat dan justru berpotensi membebani buruh lebih jauh.

“Program Tapera ini baik dari sisi normatif, tetapi membebani buruh dalam praktik pelaksanaannya nanti. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak buruh saat ini," kata Irham dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

"Selain itu, kebutuhan buruh akan rumah adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan untuk 20 atau 30 tahun mendatang ketika iuran Tapera mereka bisa diambil,” ujarnya.

Irham juga menjelaskan bahwa PP No. 21 Tahun 2024 belum mengatur penghitungan nominal yang akan diterima buruh nantinya. 

“PP baru tentang Tapera ini tidak menjelaskan entitlements apa saja yang akan didapatkan buruh nantinya. Apakah hanya akumulasi 3 persen dari kontribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada penyertaan dana dari pemerintah dan/atau dana tambahan dari pengelolaan BP Tapera. Hal ini tentu dapat berpotensi adanya misconduct dalam pelaksanaan program ini,” lanjutnya.

Menurutnya, penghitungan dalam peraturan pemerintah ini juga tidak jelas dasarnya. Secara nominal tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya.

Baca Juga: Apindo dan Serikat Buruh Angkat Bicara Terkait Polemik Kebijakan Iuran Tapera




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x