Kompas TV ekonomi keuangan

Tolak Tapera Bersifat Wajib, Presiden KSBSI: dari Mana sih Pemikiran Pemerintah Ini?

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 12:19 WIB
tolak-tapera-bersifat-wajib-presiden-ksbsi-dari-mana-sih-pemikiran-pemerintah-ini
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) , Elly Rosita Silaban dalam konferensi pers terkait Tapera, Jumat (31/5/2024) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menilai Tapera terlalu membebani pekerja karena bersifat wajib, terlebih bagi mereka yang memiliki pendapatan pas-pasan.

"Saya mengatakan semua anggota kita yang ada di 24 provinsi mengatakan bahwa kami akan menolak iuran itu, menolak tabungan itu (Tapera -red)," kata Elly dalam siaran pers yang dipantau melalui Breaking News Kompas TV, Jumat (31/5/2024).

Menurut Elly, sistem Tapera yang masih belum jelas membuat para pekerja kebingungan, khususnya pada bagian pencairan dana.

Baca Juga: Cara Melihat Saldo Tapera dan Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Peserta atau Belum

"Dari serikat buruh yang  2,5 persen, saya ambil gaji upah di Jakarta ya, Rp5.060.000, itu sekitar Rp126 ribu-an satu bulan, kami harus menabung itu, dan kami tidak tahu kapan kami bisa mengambil, karena itu diwajibkan usia 20 sampai usia 58 tahun," ucapnya.

Terlebih, kata Elly, karyawan swasta rentan terkena pemutusan kerja, pindah pekerjaan, dan lain sebagainya. Ia pun tidak setuju jika pekerja seakan dipaksa menabung oleh pemerintah.

"Di era fleksibilitas ketenagakerjaan saat ini kan tidak ada yang bisa menjamin saya akan berada di perusahaan itu sampai usia 58 tahun, bagaimana nanti misalnya, maaf, mereka yang sudah tidak bekerja, yang meninggal dan, banyak sekali," papar Elly.

"Seperti yang kita ketahui, bahwa dana ini tidak sedikit dan kita dalam tanda kutip dipaksa menabung, wajib dan itu seperti asas gotong royong, kita subsidi silang," lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan pekerja yang memiliki Upah Minimum Regional (UMR) Rp2 juta yang masih tergolong tidak mampu.

Baca Juga: Cara Melihat Saldo Tapera dan Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Peserta atau Belum

"Menjadi pertanyaan saya, bagaimana mungkin pekerja yang bekerja mayoritas di padat karya dengan upah yang masih ada Rp2 juta saat ini, karena tidak ada ini batasan pembayaran tabungan ini, menyumbang mereka yang miskin, sementara kami kan masih miskin gitu, lho. Dari mana sih pemikiran pemerintah ini? Membuat itu menjadi sebuah kewajiban," tutur Elly.

Oleh sebab itu, Elly mendesak pemerintah untuk membatalkan atau setidaknya merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Pemerintah membatalkan atau setidaknya merevisi yaitu Pasal 7 ya. Yang wajib itu menjadi sukarela. Siapa sajalah kalau Anda memang mau nabung di Tapera, ya silakan, atau kalau Anda mau dapat rumah di Tapera, ya silakan," lanjutnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x