JAKARTA, KOMPAS.TV — Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan perlunya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai program tabungan perumahan rakyat atau Tapera agar masyarakat memahami dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Wapres saat merespons kebijakan potongan gaji pekerja sebagai iuran Tapera yang belakangan menjadi polemik.
"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik. Kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," kata Wapres setelah menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Antara.
"Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah), kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR, namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata Wapres.
Wapres menegaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak memerlukan skema pembiayaan perumahan tersebut, tabungan mereka aman dan dananya dapat diambil kembali.
"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu," tutur Wapres.
"Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun, saling membantu," ujarnya.
Ma'ruf Amin sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan akan dikembalikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Enggan Komentar saat Ditanya soal Tapera, Stafsus: PIC-nya PUPR Bukan Kemenkeu
"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu, dana mereka aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya. Kalau itu semua aman, saya kira menjadi tidak ada masalah. Tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," kata Wapres.
Seperti yang diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2023) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Program ini wajib diikuti oleh ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban mereka dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan, masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung keseluruhan.
Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun tersebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.
Baca Juga: Di Tengah Kisruh Tapera, Ada Usulan Kementerian Khusus Perumahan di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.