JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpuan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira mengaku belum mengetahui detail teknis iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penjelasan Angawira tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (28/5/2024).
“Tadi kita dengar berbagai pendapat dari masyarakat terkait statement yang disampaikan oleh pemerintah yang memang kalau kita lihat secara komprehensif, kita juga belum mengetahui secara detail dan teknis soal ini,” jelasnya.
“Memang perlu pengkajian yang komprehensif, sehingga benar-benar proses sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha ini bisa benar-benar kita pahami,” tambahnya.
Meski demikian ia berpendapat, pemerintah tentunya telah melihat problem yang dihadapi oleh masyarakat sehingga menerbitkan kebijakan semacam itu.
Baca Juga: Bahas soal Tapera, Pengamat Kebijakan Publik: Masyarakat Kena Prank Presiden
“Walaupun tentunya pemerintah dalam mengeluarkan suatu kebijakan seperti ini juga, artinya memang melihat problem yang dihadapi juga oleh masyarakat sekarang ini,” ujarnya.
“Memang kalau kita lihat secara faktual, pekerja-pekerja muda saat sekarang ini memang kesulitan untuk mendapatkan perumahan, padahal ini merupakan kebutuhan primer untuk para pekerja,” tambahnya.
Ia berpendapat, pemerintah memang perlu melakukan strategi khusus untuk membantu para pekerja mendapatkan rumah.
“Memang perlu ada strategi khusus yang dilakukan pemerintah untuk membantu para pekerja ini untuk bisa mengakses perumahan yang layak,” ujarnya.
Mengenai beban iuran sebesar 0,5 persen yang dibebankan pada pengusaha, Anggawira menyebut persentase itu masih dalam taraf bisa diakomodir.
Baca Juga: Kata Pengamat Soal Tapera: Kebijakannya Masih Belum Jelas Dan Dipaksakan
“Kalau menurut pandangan saya, pastinya ini akan menuai pro dan kontra. Saya rasa 0,5 persen ini masih dalam taraf yang bisa kita akomodir ya, untuk menjadi suatu komitmen agar tentunya ini bagian daripada kontribusi kita terhadap kesejahteraan pekerja,” katanya.
“Walaupun memang ada kewajiban-kewajiban lain ya, seperti BPJS tenaga Kerja. Ini memang perlu suatu aturan yang saling berkaitan satu sama lain, sehingga kita bisa benar-benar clear mana yang harus kita penuhi secara utama,” bebernya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.