JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.
Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dimulai pada 3 Juni 2024.
Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan langsung ke rekening setiap peserta.
Dengan demikian, para penerima tidak perlu khawatir tentang cara penerimaan, karena dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024) dikutip dari Tribun News.
Adapun gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan cair paling cepat mulai Juni 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
"Peningkatan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu 15 Maret 2024.
Kendati demikian, tidak semua ASN akan menerima Gaji ke-13 pada Juni mendatang.
Baca Juga: Anak Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja 2024, Lulusan D3 Bisa Daftar di Bagian Staff
Berikut daftar nama PNS yang resmi tidak mendapatkan jatah pencairan Gaji ke-13 2024:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima Gaji ke-13.
ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.
Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:
Baca Juga: Tanpa Antre, Berikut Cara Cek Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI/Polri Lewat Hp
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.