JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Taspen (Persero) siap menyalurkan Gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.
Pencairan Gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dimulai pada 3 Juni 2024.
Penyaluran Gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menyampaikan, pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan langsung ke rekening setiap peserta.
Dengan demikian, para penerima tidak perlu khawatir tentang cara penerimaan karena dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024) dikutip dari Tribun News.
Berikut cara cek gaji ke-13 pensiunan, PNS dan TNI/Polri.
Baca Juga: Pertamina Group Lakukan Aksi Nyata Dukung Keberlanjutan Air Bersih
Melalui Mobile Banking
Cara cek mutasi rekening melalui aplikasi adalah yang paling praktis dan mudah. Karena bisa Anda lakukan di mana saja melalui ponsel.
Sumber : Kompas TV, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.