Kompas TV ekonomi loker

BUMN Pelni Buka Lowongan Kerja Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar, Simak Kualifikasinya

Kompas.tv - 9 Mei 2024, 08:32 WIB
bumn-pelni-buka-lowongan-kerja-mei-2024-usia-58-tahun-bisa-daftar-simak-kualifikasinya
Lowongan kerja BUMN Pelni terbaru 2024. (Sumber: Instagram/@ppbumn)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pelni (Persero) membuka lowongan kerja terbaru Mei 2024. Pelamar dengan usia 58 tahun yang memenuhi kualifikasi, bisa mendaftar.

Dikutip dari laman rekrutmen.pelni.co.id, Kamis (9/5/2024), ada tiga posisi yang dibuka yaitu Nakhoda Kapal Barang (PKL), Nakhoda Kapal Perintis (PKL) dan KKM Kapal Barang (PKL).

Pendaftaran lowongan kerja Pelni ini hanya dibuka hingga 16 Mei 2024 saja. Karena itu, bagi yang berminat harap segera mempersiapkan persyaratannya.

Sebagai informasi, PT Pelni (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi kapal laut dan mengoperasikan armada kapal penumpang, kapal feri cepat, dan armada kapal barang.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: 20 Wilayah Diprediksi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 9-10 Mei 2024

Pelni melayani rute perjalanan domestik dan menyinggahi lebih dari 94 pelabuhan di seluruh pelosok Nusantara. 

Berikut kualifikasi dan cara daftar lowongan kerja BUMN Pelni terbaru 2024.

1. Nakhoda Kapal Barang (PKL)

Kualifikasi:

  • Diutamakan pria;
  • Berpengalaman sebagai nakhoda di 2 kapal berbeda & minimal GT 1000;
  • Usia maksimal 58 tahun;
  • Jujur dan mampu beradaptasi dengan lingkungan baru, serta dapat bekerja secara tim;
  • Bersedia menaati aturan yang berlaku di perusahaan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kapal perintis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Persyaratan Administrasi:

  • Memiliki COC/pendidikan minimal ANT I
  • GMDSS & ORU
  • Basic safety training
  • MFA
  • MC
  • SCRB
  • AFF
  • BRM
  • RADAR
  • ARPA
  • ECDIS
  • SSO
  • IMDG Code
  • Medical check up (MCU) yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan standar BKKP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x