Baca Juga: Punya Jagoan Sendiri, Gerindra Tak Lagi Usung Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024
Namun, langkah tersebut harus dilakukan dengan tegas karena menurut Justin penanganan yang tidak tuntas tidak akan pernah membawa perbaikan yang berarti.
Salah satunya adalah masalah tata ruang yang buruk.
Menurut Justin, sebagian besar masalah di kota ini berasal dari buruknya penindakan dan penanganan untuk tata ruang yang efektif.
Ia memberikan contoh, mulai dari pelanggaran zona hijau, bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang merusak fungsi lahan dan sungai, hingga penyalahgunaan trotoar dan bahu jalan.
Semuanya menjadi permasalahan yang harus segera ditangani.
"Dalam mengatasi kemacetan sendiri, juga diperlukan langkah-langkah progresif seperti penindakan parkir liar, pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor, sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru, serta uji emisi," terangnya.
Baca Juga: Kadin Hormati Putusan MK, Dukung Stabilitas Politik untuk Kemajuan Ekonomi dan Bisnis
Ia menegaskan, semua itu harus dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang mencapai lebih dari 25 juta unit saat ini di Jakarta.
Gubernur Jakarta nanti juga harus memiliki wakil yang kuat, sehingga dapat bekerja bahu membahu dengan orang nomor satu di DKI itu dalam menjalankan agenda progresif.
"Intinya, Jakarta harus memiliki gubernur progresif yang siap menghadapi tantangan dan dapat bertindak nyata," tandasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.