JAKARTA, KOMPAS.TV- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilpres 2024.
Kadin Indonesia menyatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan dan menghormati putusan MK yang menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03.
"Serta menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 dalam Pemilu Presiden 2024," tulis Kadin Indonesia dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Kadin Indonesia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut guna mendukung stabilitas politik yang esensial bagi pertumbuhan ekonomi dan dinamika dunia usaha," tutur Kadin.
Baca Juga: Produksi Melimpah tapi Harga Turun, Jokowi Minta Bulog Optimalkan Penyerapan Jagung Petani
Kadin Indonesia juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dapat bersatu dan bergotong royong dalam membangun Indonesia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Setelah putusan MK keluar, Kadin Indonesia menyampaikan pihaknya akan tetap fokus dalam mengembangkan ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan inovasi bisnis lintas sektor.
Sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, Kadin Indonesia bertujuan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Sebagai organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia juga mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Hakim Ridwan Mansyur Anjurkan Pembagian Bansos Tidak Berdekatan dengan Pemilu
"Kadin Indonesia meyakini bahwa penetapan resmi dari KPU dan putusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang berdampak pada kemajuan ekonomi," tutup Kadin.
Sebelumnya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Baca Juga: MK Nyatakan Tak Ada Bukti Presiden Jokowi Intervensi Syarat Usia Capres!
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.