SERANG, KOMPAS.TV- Kapolda Banten Irjen Abdul Karim menyatakan, pemudik yang belum memiliki tiket penyeberangan dari Pelabuhan Merak menuju Bakahueni dan sudah berada di buffer zone, akan tetap dilayani.
Namun, mereka akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan, bukan menyeberang dari Merak. Abdul Karim menyebut Pelabuhan Ciwandan kondisinya lebih landai dari Merak.
"Secara resmi tiket sudah habis. Kami dengan pemda, ASDP dan pengelola pelabuhan sepakat pemudik yang sudah berjalan dan sementara ini sudah berada di buffer zone dan belum memiliki tiket kita berikan pelayanan untuk penjualan tiketnya," katanya di Serang, Banten, dikutip dari Antara, Sabtu (6/4/2024).
"Untuk mengakomodir masyarakat yang sudah terlanjur berada di buffer zone maka kami memberikan pelayanan untuk penjualan tiket khusus di Pelabuhan Ciwandan, karena tadi informasi Pelabuhan Ciwandan sudah landai kondusif, sudah bisa ditampung untuk kendaraan roda empat," lanjutnya.
Baca Juga: ASDP Terapkan Buffer Zone untuk Kendaraan Pemudik sebelum Masuk Pelabuhan, Ini Titik-Titiknya
Ia menegaskan, penjualan tiket hanya akan diperuntukkan bagi pengendara mobil pribadi. Sedangkan untuk bus dan truk sudah tidak bisa lagi melakukan pemesanan tiket.
"Antisipasi calo tiket, dari ASDP sendiri langsung meng-take over sistem penjualan tiket secara manual, ini semuanya sudah di penjualannya harus di konter-konter ASDP yang sudah disiapkan seperti di rest area dan buffer zone," terangnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat yang berangkat dari rumah, untuk tidak berangkat terlebih dulu sebelum membeli tiket karena dikhawatirkan akan kesulitan untuk mendapatkan tiket.
"Kalau tidak begitu akan kesulitan lagi untuk mendapatkan tiket, ini hanya kita menyisakan tiket untuk pemudik yang sudah terlanjur berada di buffer zone," tegasnya.
Baca Juga: Tiket Kapal Feri Mudik Lebaran Ludes Terjual, Pembelian Lagi Disarankan Setelah 8 April 2024
Kurang lebih sebanyak 200 tiket telah disiapkan oleh ASDP untuk tahap awal bagi roda empat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ciwandan.
"Kebijakan ini mulai dari malam ini (6/4) saja kita sepakati, jadi malam ini saja, besok kita akan evaluasi lagi persoalan seperti ini," ucapnya.
Sebagai informasi, buffer zone (BZ) atau Kawasan Penyangga adalah penyediaan lahan untuk menampung kendaraan yang berdekatan dengan area inti yaitu pelabuhan.
Buffer zone berfungsi menyangga wilayah utama pelabuhan sehingga dapat meningkatkan kinerja layanan, khususnya kelancaran arus penumpang dan kendaraan.
Baca Juga: MRT Jakarta Terapkan Pola Operasi Weekend saat Libur Lebaran, Cek Jam Operasionalnya
Di buffer zone, petugas juga akan memeriksa apakah pemudik sudah punya tiket serta kelengkapan dokumen lainnya untuk angkutan logistik.
Buffer zone di arah menuju Pelabuhan Merak ada di Rest Area KM 43, KM 68, Lahan Munic, dan Cikuasa Atas.
Sedangkan untuk arah Pelabuhan Bakauheni, ada di Rest Area KM 87B, KM 67B, KM 49B, KM 33B, KM 20B, Jalur Arteri Gayam, Kantor Lama Balai Karantian Pertanian, dan RM Gunung Jati.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.