JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengklarifikasi bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai kemitraan.
Baca Juga: Kemnaker Ungkap Sudah Ada Perusahaan yang Lapor Baru Bisa Bayar THR Setelah Lebaran
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Anggoro dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024).
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, menandakan perubahan penting dalam pandangan pemerintah terhadap hubungan kerja di sektor digital.
Baca Juga: Demo di Depan KPU Diwarnai Aksi Bakar Spanduk Gambar Jokowi-Anwar Usman
Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi dasar hukum yang mendorong aplikator atau platform ojol untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.
Baca Juga: Gibran Soal Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Singgung Kabinet hingga Tampik Cawe-cawe Jokowi
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," jelas Ida, dikutip dari tayangan KompasTV.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat menikmati hari raya dengan lebih nyaman dan sejahtera tanpa khawatir tentang keuangan.
Baca Juga: KPU Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 untuk Jawa Barat dan Papua Barat Daya Malam Ini
Kriteria untuk menerima THR Lebaran 2024 cukup inklusif, menargetkan pekerja atau buruh yang terikat dalam PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Selain itu, pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu H-30 sebelum Lebaran juga berhak atas THR, begitu pula dengan pekerja yang pindah ke perusahaan lain namun belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.
Ida menegaskan kembali perlunya perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR ini, mengingat peran pentingnya dalam kesejahteraan pekerja.
Peraturan ini tidak hanya mengakui hak pekerja dalam mendapatkan penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun, tetapi juga mendorong praktik hubungan industrial yang sehat dan adil, terutama di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.