JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk memberikan dukungan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui sistem perbankan non tunai.
Program ini memastikan keluarga yang masuk dalam kategori 25 persen terbawah dari kondisi sosial ekonomi di daerah pelaksanaan mendapatkan bantuan bulanan.
Baca Juga: Beda Sikap TKN Prabowo dan TPN Ganjar saat Netralitas jokowi dipertanyakan Komite HAM PBB
KPM akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera, sebuah kartu elektronik yang memungkinkan mereka untuk membeli bahan pangan esensial seperti beras, telur, dan lainnya tanpa menggunakan uang tunai.
BPNT akan disalurkan setiap dua bulan sekali, dengan total penyaluran sebanyak enam tahap dalam setahun. Dalam setiap pencairan, setiap KPM akan menerima Rp 400.000 atau Rp600.000.
Baca Juga: Kepala Otorita Sebut akan Uji Coba Mobil Terbang dan Angkutan Umum Tanpa Sopir di IKN
Baca Juga: Begini Respons TNI, DPR, Kemlu Soal Isu 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina
Kriteria penerima BPNT dirancang untuk memastikan bantuan tersalur kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Ini termasuk kepemilikan KTP yang sah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan kategorisasi sebagai keluarga miskin.
Selain itu, penerima tidak boleh merupakan bagian dari aparatur sipil negara, pensiunan PNS, anggota TNI atau Polri, serta karyawan BUMN/BUMD.
Baca Juga: Lima Hari Hilang Kontak Kapal Nelayan Sinar Lema 01 Diduga Tenggelam
BPNT adalah langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga kurang mampu.
Dengan sistematisasi penyaluran yang efektif dan kemudahan akses informasi bagi penerima, program ini diharapkan dapat mendorong kemandirian dan ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Juni Ini Smelter Nikel Akan Segera Dibangun di Sorong Papua Barat Daya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.