JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan cair yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024
Kendati demikian, tidak semua kelompok yang bekerja pada instansi pemerintah akan mendapat THR dan gaji ke ke-13 ini.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito menjelaskan, perangkat desa termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang.
Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Resmi! Formasi Rekrutmen PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer dan Eks THK-2 yang Masuk Data BKN
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Tito mengatakan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.