JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tidak dipotong iuran dan bebas pajak. Lantaran pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024.
Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam Ayat 2 pasal yang sama, disebutkan bahwa Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
“THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024, sedangkan gaji ke-13 menggunakan komponen bulan Mei,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang THR dan gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Mantap! THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen
Adapun pemerintah telah menyiapkan Rp50,8 triliun untuk THR dan Rp48,7 triliun untuk gaji ke-13. Sehingga totalnya Rp99,5 triliun.
Sri Mulyani menerangkan, pada tahun 2023 APBN yang digunakan untuk pembayaran THR adalah sebesar Rp21,4 triliun. Dimana Rp11,7 triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan Rp9,8 triliun untuk pensiunan. Kemudian yang bersumber dari APBD sebesar Rp17,4 triliun.
Sementara untuk tahun 2024, pemerintah mengeluarkan dana dari APBN sebesar Rp18 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri. Kemudian untuk pensiunan sebesar Rp11,65 triliun.
Selanjutnya dana dari APBD 2024 sebesar Rp19 triliun.
“Sehingga total seluruh anggaran (THR) pusat dan daerah sebedar Rp48,7 T yang akan dibayarkan mulai 2 minggu ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Link PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Untuk anggaran gaji ke-13, pada 2023 totalnya sebesar Rp38,8 triliun dan tahun ini meningkat jadi Rp50,8 triliun.
Dimana anggaran pusat naik dari Rp21,4 triliun jadi Rp29,7 triliun karena tukin yang diberikan 100 persen dan ada kenaikan gaji pokok PNS. Sedangkan untuk daerah naik dari Rp17,4 triliun di 2023 jadi Rp21,1 triliun.
“Total gaji ke-13 yang kan dibayarkan Juni dari APBN dan APBD sebesar Rp50,8 triliun,” sebutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.