JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan wajib melaporkan SPT Tahunan mereka.
Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan ditetapkan sampai dengan 30 April setiap tahunnya.
Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Bus Ditjen Hubdat Kemenhub Dibuka Hari Ini Jam 12.00 WIB, Ini Link Pendaftarannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, menyatakan bahwa semua wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan khusus berdasarkan durasi keberadaan di Indonesia dan niat untuk tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Pertahankan BI Rate di Angka 6 Persen
"Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," kata Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Wajib pajak yang memiliki kewajiban subjektif dan objektif pajak, termasuk badan usaha dan individu yang terpisah penghasilannya dari pasangan, harus mendaftar dan memperoleh NPWP.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU 2024 Dibuka untuk Calon Mahasiswa, Penerima Dapat Rp9 Juta per Semester
Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, tidak semua wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan. Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kelompok ini termasuk.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU 2024 Dibuka untuk Calon Mahasiswa, Penerima Dapat Rp9 Juta per Semester
Batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2024 Indonesia Resmi Kemenag Pakai HP
Wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas ini dapat mengajukan status non-efektif untuk dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang terdaftar dan memenuhi kriteria untuk melaporkan SPT Tahunan disarankan untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang disediakan DJP untuk kemudahan dan efisiensi proses pelaporan.
Batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan harus dijadikan perhatian agar terhindar dari denda atau sanksi karena keterlambatan pelaporan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.