JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh, alias 100 persen dari jumlah yang biasanya.
Instruksi untuk pencairan penuh ini langsung datang dari Presiden Joko Widodo, sebagai upaya untuk memberikan dukungan penuh kepada aparatur sipil negara dan anggota TNI-Polri dalam merayakan Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Berikut Link, Cara, dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng
Pencairan THR dijadwalkan akan berlangsung H-10 sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Pemerintah saat ini sedang dalam proses persiapan pencairan THR, menjamin bahwa pembayaran akan dilakukan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Bertemu di Melbourne, Jokowi dan PM Australia Bahas Kendaraan Listrik sampai Investasi di IKN
"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024), dikutip dari Antara.
Meski telah dipastikan cair, nominal pasti THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri belum diumumkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai besaran THR akan dilakukan pada awal Ramadhan 1445 H.
Baca Juga: Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Perdagangan Kedua Negara yang Turun 18 Persen di 2023
Detail mengenai komponen THR, apakah akan sama seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, masih menunggu penetapan lebih lanjut.
"Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama," ujar Isa dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/2).
Baca Juga: Erick Thohir Rombak Dewan Komisaris dan Direksi KAI, Ini Daftar Terbarunya
Sementara itu, untuk karyawan swasta, pemerintah masih belum mengumumkan secara detail mengenai pencairan THR Lebaran 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyusun surat edaran yang akan mengatur tentang pencairan THR untuk sektor swasta.
Baca Juga: Tol Indrapura-Lima Puluh Tak Lagi Gratis, Hutama Karya Terapkan Tarif Mulai Hari Ini
Informasi lebih lanjut mengenai THR karyawan swasta diharapkan akan disampaikan dalam waktu dekat, sejalan dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya.
"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.