JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, Mulai 1 Maret 2024, pegawai negeri sipil (PNS), polisi, dan anggota TNI menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Pertanyaannya, berapa kenaikan gaji yang sebenarnya dinikmati oleh para ASN?
Langkah peningkatan gaji ASN ini secara resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penandatanganan resmi dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji yang diberlakukan kali ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kinerja mereka serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Melalui peraturan ini, terjadi peningkatan gaji di setiap golongan ASN.
Dengan peningkatan ini, diharapkan semangat dan motivasi kerja para ASN akan semakin berkobar, memberikan kontribusi maksimal dalam berbagai sektor pembangunan, serta memperkuat fondasi kesejahteraan bagi mereka yang berjuang dalam mewujudkan kemajuan negara.
Gaji polisi setelah naik 8 persen
Kenaikan gaji polisi diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut gaji polisi 2024 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:
Gaji polisi 2024
Golongan I: Tamtama Polri
Baca Juga: Kedubes Amerika Buka Lowongan Kerja Penempatan Jakarta dengan Gaji Besar, Begini Syaratnya
Sumber : Kompas TV, Kontan.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.