JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu. Kenaikan gaji sebesar 8 persen itu akan dibayarkan mulai 1 Maret 2024.
"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya, (1/2/2024).
Kemenkeu mengatakan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca Juga: Kedubes Amerika Buka Lowongan Kerja Penempatan Jakarta dengan Gaji Besar, Begini Syaratnya
Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PPPK periode 2024
Baca Juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Bikin SKCK dengan Syarat BPJS Kesehatan
Sumber : Kompas TV, Kontan.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.