JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam upaya mengurangi ketimpangan sosial dengan mengumumkan penyaluran tahap pertama Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024.
Kegiatan ini, yang berlangsung dari bulan Januari hingga Maret, bertujuan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Dibahas di Sidang Kabinet
PKH diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi keluarga, dengan fokus utama pada pengurangan ketimpangan.
Program ini memberikan dukungan finansial kepada tujuh kategori penerima, termasuk ibu hamil, anak-anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah dari tingkat SD hingga SMK.
Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo Subianto
Bantuan sosial dari PKH tahun 2024 disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), memastikan proses yang efisien dan transparan.
Untuk keluarga yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disarankan untuk mendaftar secara mandiri di kantor desa setempat. Pendaftaran ini penting untuk memastikan keluarga tersebut tercatat dalam sistem Kemensos dan berpotensi menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Detik-Detik Jokowi Sematkan Tanda Pangkat Jenderal TNI Kehormatan ke Prabowo Subianto
Dengan memanfaatkan informasi dan panduan yang disediakan, diharapkan penerima manfaat dapat memaksimalkan bantuan yang diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup para penerima.
Pemerintah telah memudahkan proses verifikasi penerima melalui portal online cekbansos.kemensos.go.id. Dengan memasukkan nomor KTP, penerima dapat segera mengetahui status mereka dan informasi terkait pencairan bantuan.
Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Ada Pembicaraan Spesifik soal Program Makan Siang Gratis di Sidang Kabinet
Ibu hamil dan nifas: Mendapatkan Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp3 juta setiap tahun.
Anak usia dini atau balita: Juga menerima Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
Lansia dan penyandang disabilitas: Diberikan Rp600.000 per tahap, atau Rp2,4 juta per tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.