JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya memperkuat jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan rencana pembukaan seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024.
Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi para lulusan baru yang tengah mencari peluang karier di sektor pemerintahan, terlebih bagi mereka yang belum memiliki pengalaman kerja.
Dengan alokasi sebanyak 2,3 juta formasi yang tersedia, kesempatan ini terbuka lebar bagi para pencari kerja untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Rincian alokasi formasi ini mencakup berbagai bidang dan akan terbagi atas dua sektor utama: instansi pusat dan daerah.
Untuk instansi pusat, terdapat 429.183 formasi yang akan dibagi menjadi 207.247 formasi untuk CPNS dan 221.936 formasi untuk PPPK. Sedangkan instansi daerah menyediakan 483.575 formasi CPNS dan 1.383.758 formasi PPPK. Dalam penempatan formasi ini, berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis akan menjadi fokus utama.
Baca Juga: Bayaran PNS Resmi Naik, Apa Gaji PPPK 2024 Ikut Bertambah Juga?
Tak hanya itu, di tengah era transformasi digital yang kian mengemuka, pemerintah juga menekankan pentingnya merekrut talenta-talenta dengan kemampuan digital yang mumpuni.
Hal ini sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi dan efektivitas birokrasi serta pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.
Rekrutmen akan dilaksanakan dalam tiga periode sepanjang tahun 2024. Periode pertama dimulai pada minggu ketiga bulan Maret, periode kedua pada bulan Juni, dan periode ketiga pada bulan Agustus.
Hal ini diumumkan oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” kata Haryomo dikutip dari Kompas TV, Rabu (17/1/2024).
Cara Cek Jurusan dan Formasi CPNS 2024
Informasi ini akan tersedia setelah rekrutmen CASN resmi dibuka. Selain itu, informasi ini juga bisa diakses melalui website instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu! Tiket Kereta 10 Hari Jelang Lebaran Sudah Dapat Dipesan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.