JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial mengimplementasikan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai inisiatif kunci untuk mempercepat pengurangan kemiskinan.
PKH ditujukan untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup, memenuhi kebutuhan dasar, dan memajukan pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Ciri-ciri KTP yang Berhak Menerima Bansos Pengganti El Nino Rp600 Ribu, Simak Cara Ceknya Pakai HP!
Pada tahun 2024, dana PKH dijadwalkan untuk dicairkan dalam empat tahap, yang akan berlangsung dari Januari hingga Desember.
Penjadwalan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah di Indonesia, memastikan bahwa dukungan finansial diberikan secara berkala dan efektif.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg, Dibagikan Februari-Juni 2024, Simak Penyaluran Pakai HP!
Keluarga yang belum terdaftar di DTKS dihimbau untuk melakukan pendaftaran di kantor desa setempat.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keluarga yang memenuhi kriteria dapat teridentifikasi dan mendapatkan dukungan finansial sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga: Cara Cek Umur Kartu AXIS, Indosat, Telkomsel, XL dan Smartfren untuk Tahu Aktif Sejak Kapan
Untuk memverifikasi status penerimaan PKH di tahun 2024, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Link dan Cara Cek DPT Online Pakai NIK, Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?
Program PKH menyediakan dukungan finansial dengan nominal yang disesuaikan untuk berbagai kategori penerima, termasuk:
Baca Juga: Belum Punya KTP Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024 Asalkan Tercatat di DPT, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Melalui dukungan finansial yang terstruktur dan fokus pada pendidikan, PKH berupaya menciptakan dampak positif jangka panjang terhadap penerima manfaat dan masyarakat secara luas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.