JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif utama dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
PKH diharapkan menjadi pilar penting dalam percepatan upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup, mendukung kebutuhan dasar keluarga, dan memajukan pendidikan anak-anak dalam keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Cerita Ahok Sempat Dilarang Megawati Mundur dari Pertamina: Kita Fight Bu, Walaupun Tak Berkuasa
Pencairan dana PKH untuk tahun 2024 akan berlangsung dalam empat tahap, mulai dari bulan Januari hingga Desember.
Penjadwalan pencairan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik di setiap wilayah di Indonesia, memastikan bahwa dukungan finansial diberikan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Gempa M 5,7 Guncang Sumbar Pagi Ini, BMKG: Terasa Sampai Mentawai hingga Padang
Penerima manfaat dan masyarakat umum dapat mengetahui status penerimaan PKH 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024, Bebas Denda
PKH menyediakan bantuan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing kategori penerima, yang mencakup:
Baca Juga: Lowongan Kerja Bappenas dan Komisi Yudisial Dibuka Februari 2024, Ini Kualifikasi dan Cara Daftar
Dengan menyasar keluarga yang tercatat dalam DTKS, PKH memastikan bahwa dukungan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, memberikan dampak langsung pada peningkatan akses ke pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.