SURABAYA, KOMPAS.TV - Tarif Tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur, akan naik mulai 4 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tol ini berkisar antara Rp500 untuk golongan I hingga Rp10.000 untuk golongan IV dan V.
Adapun jalan tol sepanjang 20,73 kilometer itu dikelola oleh PT Margabumi Matraraya.
Humas PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto mengatakan, kenaikan tarif itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 149/KPTS/M/2024, pada 19 Januari 2024.
"Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali dengan pengaruh laju inflasi," kata Andjar dalam keterangan resminya di Surabaya, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Ingat! Mulai 1 Februari Besok, Bayar Damri Bandara Soekarno Hatta Tak Bisa Pakai Uang Tunai
"Evaluasi penyesuaian tarif tol juga untuk memastikan iklim investasi yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia," tambahnya.
Andjar menerangkan, evaluasi tersebut juga sesuai dengan UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 ayat (2) dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP No. 17 Tahun 2021.
Sedangkan, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 4 tentang Jalan, evaluasi penyesuaian tarif tol dapat dilakukan jika terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi.
Baca Juga: KAI Larang Warga Gelar Hajatan di Dekat Rel Kereta, Bisa Kena Denda Rp15 Juta sampai Penjara
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.