JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan bantuan yang ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Program ini menjadi bagian inti dari strategi pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia, dengan menyediakan bantuan langsung yang bertujuan mengangkat standar hidup penerima manfaat.
Baca Juga: Mahfud MD: Bansos Bantuan dari Negara Bukan Pemerintah, Tak Boleh Dianggap Sedekah dari Seseorang
PKH 2024 diluncurkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan substansial kepada keluarga penerima manfaat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pendidikan anak-anak mereka.
Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu dan membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga: Jokowi Salurkan Bansos ke 1.062 Keluarga di Salatiga, Bagikan Beras hingga Minyak Goreng
Berikut adalah langkah-langkah untuk memverifikasi penerima manfaat PKH 2024:
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan informasi lokasi tempat tinggal, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Isi nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
Verifikasi dengan kode yang ditampilkan.
Klik 'CARI DATA' untuk mengetahui status kepesertaan dalam program.
Baca Juga: Resmi Jokowi Sebut Bansos Beras Diperpanjang hingga Juni 2024, Begini Cara Daftarnya
Pencairan dana bantuan sosial PKH pada tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahap:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.