JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea mengungkap Presiden Joko Widodo atau Jokowi marah dengan adanya tarif pajak hiburan sebesar 40%-75%.
Kata Hotman, Jokowi juga tidak mengetahui detil besaran pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah," kata Hotman kepada media usai audiensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/1/2024), dikutip dari tayangan KompasTV.
Dalam pertemuan itu, Hotman mendapat penjelasan jika pemerintah sudah mengadakan rapat internal kabinet yang membahas pajak hiburan pada Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Pajak Hiburan Ditunda, Pengusaha Bali Tetap Minta Spa Dikeluarkan dari Jenis Usaha Hiburan
Hasilnya, ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan Pemda memberikan insentif kepada pengusaha hiburan. Yaitu berupa penetapan pajak hiburan lebih rendah dari 40% atau kembali ke tarif pajak yang lama.
"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," ujarnya.
Pemilik Atlas Beach Club itu pun meminta para kepala daerah untuk mengikuti Surat Edaran itu.
"Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," ucapnya.
Baca Juga: OJK Ungkap Banyak Anak Muda Gagal Ajukan KPR hingga 95% Gaji Habis Gara-gara Cicil Paylater
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut maka pemda bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual.
"Dalam surat edaran itu memang ada tertera pengajuan oleh individu perusahaan. Tetapi tadi kami meminta konfirmasi ke pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepada daerah berhak mengeluarkan insentif ini yang tentunya kita harapkan berlaku kepada UU lama yaitu UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di mana tidak ada batas minimal," tuturnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.
"Jadi itu bisa dihilangkan menjadi mulai dari 0% atau mengikuti tarif yang lama," tambahnya.
Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Penerapan Pajak Hiburan: Belum Ada Urgensinya
Oleh karena itu, pengusaha hiburan juga akan tetap mengikuti pajak hiburan dengan tarif lama sambil menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi ini juga informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak saja hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama," kata pemilik jaringan Hotel Sahid itu.
Sumber : Kompas.com, Kontan.co id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.