Kompas TV ekonomi keuangan

Resmi Jokowi Sebut Bansos Beras Diperpanjang hingga Juni 2024, Begini Cara Daftarnya

Kompas.tv - 23 Januari 2024, 07:00 WIB
resmi-jokowi-sebut-bansos-beras-diperpanjang-hingga-juni-2024-begini-cara-daftarnya
Ilustrasi. Penyaluran bansos beras kepada warga di RW 10 Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/8/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

SALATIGA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pemerintah akan terus berupaya melanjutkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) hingga Juni 2024. 

Adapun bantuan pangan CBP yang diberikan kali ini akan berlangsung hingga bulan Maret 2024. 

"Kita berdoa bersama semoga APBN kita kuat sehingga bisa terus dilakukan,” kata Jokowi seusai mengecek penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) saat melakukan kunjungan kerja ke Lapangan Sepak Bola Klumpit Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).

"Hari ini adalah hari pertama bantuan pangan kita berikan," ujar Jokowi dikutip tayangan KompasTV.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, perpanjangan bansos itu dilakukan karena harga beras belum turun signifikan sejak bansos beras diberikan. 

“Tadi sudah diputuskan, harusnya bansos beras itu sampai September, Oktober, November, diperpanjang Desember, kemudian Januari, Februari, lanjut sampai kuartal kedua 2024, Maret, April, Mei, Juni,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023) dikutip dari laporan jurnalis KompasTV

Bantuan beras 10 kg itu akan diberikan kepada 22.004.077 penerima manfaat melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bantuan Bansos PKH 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian sebanyak 1.446.809 untuk keluarga rawan stunting (KRS) pada 2024.

Sebagai informasi apabila masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos Beras 10 kg dari pemerintah, ada beberapa cara yang harus diikuti oleh masyarakat agar bisa menerima bantuan ini.

Seperti yang diketahui, sumber data yang digunakan pemerintah dalam mencairkan Bansos Beras 10 kg adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka semua masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa mendapat Bansos Beras 10 kg.

Agar nama masyarakat bisa masuk dan terdaftar di DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos  yang bisa diunduh lewat Google Play Store.

Cara daftar Bansos Beras 10 kg di aplikasi

Cek Bansos  sama dengan cara daftar Bansos BPNT, untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara daftar untuk dapat bansos beras:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos  dari Google Play Store
  • Buka aplikasi yang berhasil di unduh
  • Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’
  • Isi data diri lengkap seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap
  • Masukan alamat email dan kata sandi
  • Unggah foto KTP dan selfie menggunakan KTP
  • Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’
  • Setelah selesai, Kemensos akan mengirimkan dua email kepada masyarakat.
  • Buka kotak masuk email dan klik tombol aktivasi agar pendaftaran Bansos bisa dilanjutkan.

Setelah akun ‘Cek Bansos ’ sudah aktif, masyarakat bisa membuka kembali aplikasi dan ikuti cara dibawah ini:

  • Buka kembali aplikasi ‘Cek Bansos ’ yang sudah di aktivasi
  • Login menggunakan alamat email dan kata sandi
  • Pilih opsi ‘Daftar Usulan’
  • Klik opsi ‘Tambah Usulan’
  • Masukan kembali data diri lengkap sesuai apa yang diperintahkan di layar
  • Pilih jenis bantuan, pilih antara PKH dan BPNT karena Bansos Beras 10 kg hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima Bansos PKH dan BPNT
  • Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan
  • Klik ‘Tambah Usulan’
  • Pendaftaran selesai dan Anda hanya perlu menunggu informasi selanjutnya dari Kemensos.

Baca Juga: Disebut Gibran saat Debat Cawapres, Berikut Total Harta Kekayaan Tom Lembong Co-Captain Timnas AMIN


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x