JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang ditujukan khusus untuk memberikan dukungan keuangan kepada keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek NPWP dengan NIK, Sudah Dipadankan atau Belum? Simak Cara Cepatnya!
Program ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, dengan menyediakan bantuan moneter langsung yang dapat membuat perbedaan substansial dalam kehidupan mereka yang membutuhkan.
Pencairan dana Bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang tersebar sepanjang tahun:
- Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
- Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April hingga Juni.
- Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan Juli hingga September.
- Tahap 4: Tahap terakhir pencairan berlangsung dari Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Penerapan Pajak Hiburan: Belum Ada Urgensinya
Dana akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih milik penerima.
Rincian Nominal dan Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Program ini menyediakan bantuan dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Setiap ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap pencairan, total mencapai Rp3 juta dalam setahun, sebagai dukungan untuk kesehatan dan nutrisi selama masa kehamilan dan pasca-melahirkan.
- Anak Usia Dini/Balita: Sebagai bentuk dukungan untuk tumbuh kembang optimal, anak-anak usia dini atau balita mendapatkan Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3 juta per tahun.
- Lansia: Lansia mendapat perhatian khusus dengan bantuan Rp600.000 per tahap, menjadikan total Rp2,4 juta setahun, sebagai bentuk pengakuan terhadap kebutuhan mereka yang berbeda.
- Penyandang Disabilitas: Sama seperti lansia, penyandang disabilitas juga menerima Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta setahun, sebagai dukungan untuk kebutuhan khusus mereka.
- Anak Sekolah SD: Anak-anak di tingkat sekolah dasar menerima Rp225.000 per tahap, yang berarti total Rp900 ribu setahun, untuk mendukung kebutuhan pendidikan dasar mereka.
- Anak Sekolah SMP: Untuk anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP, bantuan dinaikkan menjadi Rp375.000 per tahap, menjadikan total Rp1,5 juta per tahun, yang membantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan menengah pertama mereka.
- Anak Sekolah SMA: Anak-anak di tingkat sekolah menengah atas menerima bantuan yang lebih tinggi, yaitu Rp500.000 per tahap, total mencapai Rp2 juta setahun, sebagai dukungan untuk pendidikan menengah atas mereka.
Baca Juga: Damri Buka Layanan Pengiriman Barang, Tarifnya Mulai dari Rp12.000
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Untuk memverifikasi penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan 2024, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
- Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Isi nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang ditampilkan pada layar.
- Klik tombol 'CARI DATA' untuk mengetahui status kepesertaan Anda dalam program.
- Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DTKS, proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri di kantor desa setempat.
Baca Juga: 11 Jenis Usaha Kesenian dan Hiburan yang Pajaknya hanya 10%, Tak Seperti Karaoke dan Spa
Dengan memahami cara pengecekan penerima, detail nominal bantuan per kategori, dan jadwal pencairan, penerima manfaat dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal untuk mendukung kebutuhan dasar dan pendidikan keluarga mereka.