JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), telah mengambil langkah dalam memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK dan NPWP wajib dilakukan karena mempengaruhi kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan online. Wajib pajak yang tidak melakukan integrasi data ini bisa menghadapi beberapa hambatan, termasuk keterbatasan dalam menggunakan layanan perpajakan digital.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menggunakan Filter Wajah Taylor Swift yang tengah Viral di TikTok?
Oleh karena itu, memastikan NIK dan NPWP sudah terpadankan menjadi prioritas bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk memastikan kepatuhan pajak dan memanfaatkan secara penuh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Lantas bagaimana cara memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah terpadankan dalam database Kemenkeu?
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2024 di SSCASN BKN, Ini Syarat, Berkas Dokumen dan Jadwalnya
Untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah terpadankan dengan NPWP, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Apa Saja Tes CPNS 2024? Ini Tahapan, Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
Jika NIK Anda belum terintegrasi dengan NPWP, Anda dapat melakukan proses validasi sebagai berikut:
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Menerbitkan Surat STR Seumur Hidup Lewat Aplikasi SATUSEHAT
Proses integrasi dan validasi NIK sebagai NPWP merupakan langkah penting dalam mempermudah akses layanan perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih efisien dan memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia secara maksimal.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Sipol Online di infopemilu.kpu.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.