JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini menempatkan 14 dana pensiun dan 7 perusahaan asuransi dalam status pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkap, dari 14 lembaga pengelola dana pensiun, 9 diantaranya didirikan oleh Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan 5 sisanya milik swasta.
Ogi mengungkap, masalah yang dialami belasan dana pensiun tersebut adalah defisit pendanaan akibat kesalahan manajemen.
"Sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun," kata Ogi dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Ogi menyatakan, pihaknya telah meminta ke-14 dana pensiun tersebut untuk menyiapkan rencana perbaikan kondisi pendanaan.
Beberapa diantaranya sudab melakukan uji tuntas (due diligence) dan telah menyampaikan opsi penyelesaian.
Mayoritas dari mereka mengajukan OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Lalu ada juga permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap aset pendiri.
Baca Juga: OJK Mengungkap Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer Uang, Ini Tips Menghindarinya | SINAU
Serta permohonan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.
"OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta," ujarnya.
Selain itu, Ogi menyebut ada 7 perusahaan asuransi dan reasuransi yang juga masuk ke dalam status pengawasan khusus.
Lantaran mereka tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), atau rasio likuiditas.
OJK tidak mengungkap nama-nama perusahaan asuransi itu. Namun pada periode November sampai dengan Desember 2023, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dulu Indosurya Life Sukses, serta PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Sementara itu, guna mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun, OJK telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) pada akhir 2023. Yaitu:
Baca Juga: OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol 0,3 Persen Mulai 2024
1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Sumber : Kompas.tv, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.