JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP atau KK juga berlaku di warung-warung atau pengecer.
Bukan hanya di tingkat pangkalan atau subpenyalur.
Ia menjelaskan, proses pembelian LPG 3 Kg di pengecer sama seperti di pangkalan.
Yaitu pembeli menunjukan KTP atau KK mereka, lalu diperiksa oleh penjual dalam basis data MyPertamina.
Jika sudah terdaftar, bisa langsung membeli gas melon tersebut.
Namun jika belum terdaftar, data pembeli akan dimasukan ke MyPertamina oleh penjual.
Kemudian transaksi pembelian bisa dilanjutkan.
"Jadi yang di pengecer apakah (pembelian) menggunakan tanda pengenal seperti KTP atau NIK, iya," kata Riva dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Tidak Daftar Sebagai Pembeli LPG 3 Kg Sebelum 1 Januari 2024, Ini yang akan Terjadi
Saat ini, pemerintah mengubah alokasi penjualan LPG 3 Kg menjadi 80% untuk pangkalan resmi Pertamina, kemudian 20% di pengecer.
Angka itu berubah dari tadinya 70% di pangkalan, 30% di pengecer.
Sehingga saat ini pasokan gas melon di pangkalan jadi lebih banyak.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pembagian itu akan diubah lagi secara bertahap.
Pemerintah akan mengurangi alokasi LPG 3 Kg di pengecer menjadi hanya 5%-10%.
Alasannya, karena transaksi pembelian di pangkalan lebih mudah terdata oleh MyPertamina.
Sehingga pemerintah semakin mudah mengetahui siapa saja yang membeli gas melon.
Hal ini bertujuan memuluskan rencana pemerintah mengubah skema subsidi gas melon.
Dari tadinya subsidi barang, menjadi subsidi by name by address atau subsidi untuk orang yang berhak membeli gas melon.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.